Info Asuransi Terbaik, Info Asuransi Kesehatan, Info Asuransi Pendidikan, Info Asuransi Jiwa, Info Asuransi Kecelakaan, Info Asuransi Perjalanan, Info Asuransi Mobil / Kendaraan, Tips Berasuransi, Panduan Asuransi

Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 4, Review Asuransi Simas Mobil, Prosedur Klaim dan FAQ


Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 4, Review Asuransi Simas Mobil, Prosedur Klaim dan FAQ - Tulisan ini adalah lanjutan Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 3, Review Asuransi Simas Mobil, jika Anda belum membacanya silakan Klik Disini.

Sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya PT. Asuransi Sinar Mas adalah termasuk salah satu perusahaan besar dan terpercaya, yang bidang bisnisnya meliputi berbagai sektor sentra ekonomi di Indonesia. Pada dua tahun terakhir ini secara umum PT. Asuransi Sinar Mas telah mendapat beberapa penghargaan yaitu :

  1. Media Asuransi - Best General Insurance 2015 Ekuitas Rp 1,5 Triliun
  2. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : Most Responsive General Insurance Company
  3. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Choice Award : The Best General Insurance Company
  4. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Choice Award : The Best Home Insurance
  5. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : The Best General Insurance Company
  6. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : Most Assuring General Insurance Company
  7. Penghargaan Infobank Sharia 2014 - Predikat Sangat Bagus Atas kinerja keuangan selama tahun 2013
  8. MarkPlus Inc Bronze Champion of Indonesia WOW Brand 2014 - Simas Mobil Exclusive
  9. The Most Profitable Investment
  10. Best Syariah 2014 - Cabang Asuransi Umum Syariah Terbaik 2014 Kategori Aset Lebih Dari Rp 100 Miliar


Berapakah batasan usia mobil yang bisa diasuransikan untuk simas mobil exclusive?

Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 5 tahun. Untuk usia > 5 tahun sampai dengan 10 tahun dikenakan loading 0.25%. Untuk lebih jelasnya silakan menanyakan langsung kepada tim marketing dari PT. Asuransi Sinar Mas

Berapakah limit jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk simas mobil exclusive?

Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang ( maksimal 4 orang) limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan. Sedangkan Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan.

Mobil apa sajakah yang bisa diasuransikan pada simas mobil exclusive?

Semua mobil jenis kendaraan angkutan penumpang non bus dan non truk yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan. Contohnya kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan unuk kekantor .

Apakah beda antara mobil pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?

Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, Tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas Tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).

Apakah yang dimaksud dengan perluasan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?

Jaminan asuransi kecelakaan diri adalah jaminan terhadap risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat total tetap.

Apakah maksud dari klaim Partial Loss ?

Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga?

Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Misalnya saja tuntutan tersebut berupa eerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. Contohnya pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?

Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang nilai kerugian dan atau kerusakannya sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan. Klaim Total Loss terdiri dari klaim CTL (Constructive Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Constructive Total Loss) ?

Klaim CTL (Constructive Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .

Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen)?

Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Bagaimana prosedur klaim simas mobil exclusive ?

Untuk mengajukan klaim tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
Mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen klaim.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim simas mobil exclusive ?

Dokumen yang dibutuhkan :

A. Untuk pengajuan klaim partial loss :


  1. Identitas Tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  2. Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
  3. Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).


B. Untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :


  1. Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
  2. SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  4. Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).


C. Untuk pengajuan klaim CTL ( Constructive Total Loss) :


  1. STNK & BPKB (asli).
  2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  3. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  4. Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani Tertanggung (rangkap 2).
  5. Identitas Tertanggung (SIM atau KTP).


CATATAN :

Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:

  1. Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung.
  2. Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian Membayar resiko sendiri.


Berikut adalah The Authorized Workshop of PT. ASURANSI SINAR MAS

PT. JAKARTA TEKNOLOGI UTAMA MOTOR
Jl. Rawabali I No. 25 Rawaterate Cakung
Kawasan Industri Pulo Gadung - Jakarta Timur 13920
Telepon: (021) 6826242 (Hunting)
Fax: (021) 46826248
E-mail: tekno@sinarmas.co.id

Untuk informasi lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi Hotline Service ASM 24 jam melalui telepon : (021) 235 67 888.

(Sumber : Situs Resmi Asuransi Simas Mobil)

Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 4, Review Asuransi Simas Mobil, Prosedur Klaim dan FAQ Rating: 4.5 Diposkan Oleh: LEMONA