Info Asuransi Terbaik, Info Asuransi Kesehatan, Info Asuransi Pendidikan, Info Asuransi Jiwa, Info Asuransi Kecelakaan, Info Asuransi Perjalanan, Info Asuransi Mobil / Kendaraan, Tips Berasuransi, Panduan Asuransi

Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS

Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS - Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS Siapa sajakah yang bisa ikut dalam program BPJS ?

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, yaitu :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) seperti fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), seperti PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, bahkan Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Siapakah Anggota Keluarga Yang Ditanggung ?

Anggota Keluarga yang bisa ditanggung adalah sebagai berikut :
  1. Untuk Pekerja Penerima Upah : Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,  anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri serta belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Apa Syarat dan Ketentuan untuk Peserta BPJS ?

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

Ketentuan BPJS Lainnya

  1. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
  2. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
  3. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
  4. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. 

Berapa Iuran BPJS Per Bulannya ?

Berikut adalah besar iuran BPJS per bulan per orang untuk Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan

Cara Daftar BPJS Secara Online 

  1. Siapkan berkas-berkas kependudukan seperti :
  2. KK (kartu keluarga)
  3. KTP yang masih belaku
  4. NPWP
  5. Alamat Email dan No HP
  6. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran

Setelah siap ikuti langkah berikut,

  1. Buka alamat situs BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Klik menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas
  3. Setelah itu akan muncul persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
  4. Kemudian muncul form pendaftaran dan isikan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Isikan alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.

Cara Mengecek Pembayaran Iuran BPJS Via Online ?

Kita bisa mengunjungi http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran , kemudian masukkan nomor peserta BPJS, tanggal lahir dan masukkan angka pengaman, maka history pembayaran kita akan muncul disana.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Melalui SMS

Untuk mengecek posisi tagihan iuran BPJS kita via SMS ikut langkah berikut :
Ketik : TAGIHAN (spasi) NO KARTU BPJS ANDA kirim ke 087775500400 / 085319305620 / 08113699977
Contoh : TAGIHAN 0001234567899

Maka Anda akan mendapat balasan seperti ini
1. Jika Tagihan Sudah Terbayar
"Anda Tidak Memiliki Tunggakan Iuran. Terima Kasih Telah Melunasi Iuran. Iuran Dapat Dibayarkan Setiap Bulan Paling Lambat Tanggal 10."

2. Jika Tagihan Belum Terbayar
"Tagihan Rp 25.500.Denda Rp 0.Total Rp 25.500.Pembayaran Maksimal Tgl 10/03/15 melalui BNI:8888801234567899  BRI:88888012324567899  MDR:8988801234567899"

3. Jika Tagihan Belum Terbayar dan Melewati Batas Waktu
"Tagihan Rp 83.300.Denda Rp 1.700.Total Rp 85.000.Pembayaran Maksimal Tgl 10/03/15 melalui BNI:8888801234567899  BRI:8888801234567899  MDR:8988801234567899"

4. Jika Salah Dalam Pengetikan SMS
"Data Tagihan Tidak Ditemukan. Cek Kembali Format SMS Anda."

Demikian informasi seputar Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS, semoga bermanfaat.

Source : bpjs-kesehatan.go.id

Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: LEMONA